Oleh : Maya Naura Lingga )*
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 merupakan kunci utama untuk menciptakan suasana yang demokratis dan adil. Jika ASN bersikap netral, maka proses demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pengaruh dari aparatur pemerintahan terhadap jalannya pemilihan.
Hal ini bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga amanat undang-undang. Dalam situasi politik yang dinamis, penting bagi setiap ASN untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, secara tegas mengingatkan pentingnya netralitas ini. Sumarno mengingatkan bahwa ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dan memiliki tanggung jawab penting dalam menyukseskan Pilkada. Hal ini bukan hal yang baru, namun selalu relevan untuk diulang setiap kali Pilkada diadakan.
Keterlibatan ASN dalam Pilkada, jika tidak sesuai dengan aturan, bisa merusak kredibilitas demokrasi itu sendiri. ASN, sebagai bagian dari pemerintahan, memang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemilihan, namun mereka tidak boleh berpihak pada salah satu calon.
Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada merupakan tugas dari KPU dan Bawaslu. Meski begitu, anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan Pilkada juga berasal dari anggaran pemerintah daerah, sehingga keterlibatan pemerintah daerah tidak bisa dipisahkan dari proses ini.
Namun, keterlibatan ini harus tetap berada dalam koridor yang benar, yaitu mendukung tanpa memihak. ASN memiliki tanggung jawab ganda, yakni memastikan Pilkada berjalan dengan lancar tanpa mencampuri proses pemilihan itu sendiri.
Netralitas ASN diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setiap pelanggaran akan langsung ditindak. Hal ini sangat penting karena, dalam beberapa kasus sebelumnya, banyak ASN yang terjebak dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh sebab itu, peran Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN menjadi sangat krusial. Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum, tetapi juga memastikan semua komponen yang terlibat, termasuk ASN, tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Bawaslu dan KPU bekerja sama untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas mereka adalah memfasilitasi jalannya Pilkada, bukan ikut serta dalam kampanye atau memihak salah satu pasangan calon. Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir.
Penjabat Sementara Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Sanksi yang diberlakukan bisa sangat berat, bahkan hingga pemecatan. Arwin menekankan bahwa ASN harus memahami aturan ini dengan baik. Jangan sampai ada ASN yang terjebak dalam politik praktis yang hanya akan merugikan karier mereka.
Arwin tidak ingin ada ASN yang menjadi korban politik dan mengingatkan bahwa politik lima tahunan ini tidak seharusnya mengorbankan profesionalitas ASN. ASN seharusnya tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu melayani masyarakat, bukan sibuk mendukung salah satu calon. Karena, siapapun yang nantinya terpilih, ASN harus tetap bekerja di bawah kepemimpinan yang baru.
Keberpihakan ASN pada salah satu calon dapat menimbulkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi instansi tempat ia bekerja. Ketika ASN terlibat dalam politik praktis, pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya akan terabaikan. Ini bisa berdampak buruk, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan pelayanan pemerintah. Dengan demikian, netralitas ASN adalah hal mutlak yang harus dijaga.
Sebagai bentuk komitmen, beberapa daerah telah mengadakan Deklarasi Netralitas ASN, seperti yang dilakukan di Makassar. Deklarasi ini menjadi simbol bahwa ASN di daerah tersebut berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Penandatanganan Pakta Integritas ini juga disaksikan langsung oleh Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap netralitas ASN.
Tidak hanya di Makassar, daerah lain seperti Belitung juga menunjukkan komitmen serupa. Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa, mengajak ASN, pegawai kontrak, pegawai honorer, dan aparatur desa di Kabupaten Belitung untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024. Ini menunjukkan bahwa netralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab ASN saja, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan.
Integritas adalah hal penting yang harus dimiliki setiap ASN, terutama di tahun-tahun politik seperti Pilkada 2024. Mikron menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahap Pilkada.
Netralitas bukan hanya soal tidak memihak, tetapi juga menjaga agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan transparan. ASN yang menjaga integritasnya akan menjadi teladan bagi masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi jalannya Pilkada.
Pelaksanaan Pilkada yang damai, bermartabat, dan berintegritas menjadi harapan semua pihak. Oleh sebab itu, ASN perlu untuk menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi juga menjaga netralitasnya dalam setiap tahap Pilkada. Hal ini sangat penting agar pemilihan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang benar-benar dipilih oleh rakyat, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
Masyarakat mengapresiasi penuh netralitas ASN agar tidak terjebak politik praktis, demi kebaikan bangsa dan negara. Semoga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masa depan.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
Tinggalkan Balasan