Oleh :Nadifa Lina )*
Pemerintah, melalui kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan, menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebangkitan sektor riil di tengah tantangan ekonomi global yang kian berat. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi jalan bagi UMKM dan kelompok masyarakat di sektor agraris dan perikanan untuk memulai kembali kegiatan usaha mereka tanpa beban hutang yang menghambat, sehingga mampu memberikan dorongan besar bagi pemulihan ekonomi nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyambut positif kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam membangkitkan UMKM yang selama ini menjadi pilar ekonomi Indonesia. Dengan terbebasnya pelaku UMKM dari beban utang, sektor ini memiliki peluang untuk reborn atau tumbuh kembali, yang tentunya akan memberi dampak langsung pada perputaran roda ekonomi lokal maupun nasional. Cucun menegaskan, UMKM berperan besar sebagai penyerap tenaga kerja dan kontributor utama bagi PDB, dengan menyumbang sekitar 99% dari total unit usaha di Indonesia. Di saat terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi ekonomi global yang menantang, kebangkitan UMKM diyakini akan menjadi solusi yang sangat relevan.
Agar kebijakan penghapusan utang ini berdampak jangka panjang dan mampu memperkuat daya saing pelaku usaha, pemerintah perlu melibatkan langkah-langkah strategis dalam bentuk pendampingan berkelanjutan. Cucun menegaskan penghapusan utang saja tidak cukup untuk menjaga keberlanjutan usaha UMKM, petani, dan nelayan. Melalui pelatihan finansial, para pelaku usaha dapat memahami manajemen keuangan yang sehat, sehingga tidak terjerat utang kembali di masa depan. Pendampingan juga harus mencakup pelatihan teknologi digital dan pemasaran, yang dapat membantu mereka mengoptimalkan penjualan dan memperluas pasar. Pendekatan ini akan membuat UMKM lebih tangguh menghadapi persaingan, sekaligus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang kini menjadi tuntutan dalam dunia usaha.
Dalam konteks tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, juga menyambut baik kebijakan penghapusan utang ini. Bey menilai meskipun kabar ini sangat positif bagi para nelayan, petani, dan UMKM, pemerintah daerah memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait skema pelaksanaan dan kriteria yang harus dipenuhi agar program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menekankan penghapusan utang hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan khusus. Dengan adanya kriteria ini, pemerintah memastikan agar program tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar tepat guna bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan penghapusan utang ini juga disambut baik oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keberpihakan terhadap petani dan nelayan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Menurut Amran, kebijakan ini akan memberi ruang baru bagi para petani dan nelayan untuk mengakses permodalan melalui jalur yang lebih terstruktur, yakni perbankan atau koperasi, sehingga mereka dapat lepas dari jeratan pinjaman pada pihak non-formal dengan bunga tinggi.
Selain itu, langkah Presiden Prabowo yang menaikkan penyediaan pupuk bagi petani hingga 100% merupakan tambahan dorongan bagi kesejahteraan petani. Dengan kenaikan penyediaan pupuk, petani tidak hanya terbantu dalam hal permodalan, namun juga dalam akses terhadap input pertanian yang lebih terjangkau. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian mereka, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.
Penghapusan utang ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan koperasi. Skema pengawasan melalui koperasi memungkinkan terciptanya pengawasan antar anggota, yang dapat membantu mencegah masalah kredit macet di masa mendatang. Pendekatan ini sekaligus menciptakan budaya gotong royong dalam komunitas ekonomi kecil, yang akan membuat kebijakan ini lebih berkelanjutan. Pemerintah dapat memperluas dampak kebijakan ini dengan mendorong partisipasi koperasi untuk menjadi pusat pelatihan, akses informasi, dan jaringan bisnis bagi pelaku usaha kecil.
Keberhasilan kebijakan penghapusan utang ini akan tercermin pada terciptanya ekosistem usaha kecil yang lebih produktif, mandiri, dan mampu menggerakkan roda ekonomi secara merata di berbagai daerah. Hal ini akan menciptakan efek domino yang positif, di mana meningkatnya pendapatan masyarakat akan meningkatkan daya beli dan memperkuat perekonomian secara keseluruhan. Dalam konteks pembangunan yang berkeadilan, kebijakan ini sangat relevan sebagai bentuk intervensi positif dari pemerintah yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Kebijakan penghapusan utang bagi UMKM, petani, dan nelayan mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, langkah ini membawa harapan baru bagi masyarakat kecil untuk bangkit kembali dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Dengan pengawasan yang ketat dan pendampingan yang berkelanjutan, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga sebagai landasan bagi kebangkitan ekonomi yang lebih kokoh dan merata di masa depan.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Kerakyatan
Tinggalkan Balasan