Oleh: Khairunissa Dewi )*
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi kemajuan daerah. Namun, keberhasilan Pilkada bukan hanya terletak pada kualitas calon kepala daerah, tetapi juga pada peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam memastikan proses pemilihan berlangsung adil, transparan, dan jauh dari praktik-praktik yang merusak demokrasi seperti politik uang, hoaks, dan politik identitas berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Suara masyarakat memegang peran penting dalam menentukan masa depan suatu daerah. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dapat memperjuangkan kepentingan rakyat dan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan. Agar pilihan yang diambil benar-benar berdampak, masyarakat perlu memastikan bahwa keputusan yang dibuat didasarkan pada program kerja yang jelas, visi pembangunan, serta rekam jejak calon yang baik, bukan janji kosong atau pengaruh politik uang. Pemilih yang cerdas akan menilai calon kepala daerah berdasarkan kemampuannya untuk memimpin dan mewujudkan program-program yang pro-rakyat.
Dalam rangka menjaga netralitas dan keadilan selama masa kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024. Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran seperti televisi dan radio menjalankan fungsi mereka secara berimbang, netral, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama masa kampanye Pilkada.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya lembaga penyiaran memberikan akses yang sama kepada semua pasangan calon agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses kampanye. Dengan aturan yang jelas ini, penyiaran kampanye diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil.
Selain itu, sinergi antara KPI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga sangat penting dalam menjaga pengawasan siaran kampanye di tingkat daerah. Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengungkapkan harapannya agar Pilkada 2024, yang akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, berjalan dengan lancar dan damai. Salah satu aspek penting yang disoroti oleh Aliyah adalah keberimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang disajikan kepada publik harus obyektif, akurat, dan berdasarkan fakta, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah.
Di samping KPI, peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sangat penting dalam mengawasi jalannya Pilkada. Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta mengawasi jalannya kampanye agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak integritas Pilkada. Anggota Bawaslu, Puadi, menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk calon kepala daerah, partai politik, aparat keamanan, dan masyarakat. Semua pihak harus memiliki komitmen untuk menciptakan Pilkada yang damai, jujur, dan adil.
Menurut Puadi, komitmen bersama dari semua elemen sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada. Pengawas pemilu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses pemilihan, memastikan bahwa suasana tetap kondusif, dan menindak tegas segala bentuk kecurangan seperti politik uang dan penyebaran hoaks yang kerap mencederai demokrasi. Bawaslu juga menegaskan bahwa pemilihan yang berintegritas harus berlangsung dalam suasana damai, tanpa adanya konflik atau ketegangan yang berlebihan.
Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas adalah maraknya praktik politik uang serta penyebaran hoaks. Politik uang merusak esensi dari demokrasi karena mengalihkan perhatian pemilih dari program kerja yang ditawarkan oleh calon pemimpin kepada imbalan materi. Masyarakat harus menyadari bahwa menerima politik uang hanya akan merugikan diri sendiri di kemudian hari, karena pemimpin yang terpilih melalui cara-cara curang cenderung tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
Di sisi lain, hoaks dan kampanye hitam sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara-cara yang tidak sehat. Hoaks yang menyebar melalui media sosial dapat mempengaruhi opini publik dan memecah belah masyarakat berdasarkan isu-isu yang tidak benar. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi, serta selalu memverifikasi kebenaran berita yang diterima agar tidak terjebak dalam propaganda yang merugikan.
Pilkada yang adil, jujur, dan bersih hanya bisa terwujud jika semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bekerja sama dengan baik. Sinergi antara lembaga pengawas seperti KPI dan Bawaslu, serta komitmen masyarakat untuk memilih secara cerdas dan bertanggung jawab, menjadi kunci dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Dengan menolak segala bentuk politik uang dan hoaks, serta memilih berdasarkan program kerja dan rekam jejak yang jelas, diharapkan Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Pilkada yang adil adalah cerminan dari demokrasi yang sehat. Masyarakat harus selalu ingat bahwa suara yang diberikan sangat berarti dalam menentukan arah masa depan daerah dan bangsa. Dengan menjaga integritas pemilihan, bersama-sama kita dapat mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
)* Kontributor Jendela Baca Institute
Tinggalkan Balasan